Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Ditolak MA

Senin, 12 Juni 2023 - 01:26 WIB
loading...
Pemakzulan Wali Kota...
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Foto/Ist
A A A
PEMATANG SIANTAR - Usulan pamkzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani ditolah oleh Mahkamah Agung (MA). Gugatan ke MA tersebut, diusulkan oleh DPRD Kota Pematang Siantar, dengan nomor perkara 1/P/UP/2023.

Baca juga: Susanti Dewayani Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Walikota Pematangsiantar setelah Setahun Penantian

Dalam sidang yang digelar MA pada 8 Juni 2023, dengan ketua majelis hakim, Yulius, telah diputuskan menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, yang diusulkan pada 31 Maret 2023.



Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johanes Sihombing mengaku, belum dapat memberikan penjelasan terkait putusan MA tersebut, dan akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum Setda Pemkot Pematang Siantar.

Baca juga: Konyol! Mobil Google Maps Tersesat Masuk Perkebunan Tebu di Malang

"Mohon maaf saat ini belum dapat saya sampaikan (Putusan MA) tersebut. Nanti saya konfirmasi terlebih dahulu ke Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pematang Siantar," ujar Johanes.

Baca juga: Bule Spanyol dan Jerman Digulung Ombak Pantai Nunggalan Bali, 1 Tewas

Sementara, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M. Lingga mengaku belum menerima salinan terkait putusan MA yang menolak usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kelurahan hingga Kantor Wali Kota saat Mudik
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Bupati Pati Tak Jadi...
Bupati Pati Tak Jadi Dimakzulkan, Komisi I DPR RI: Harus Ada Evaluasi 6 Bulan atau Setahun
Tok! DPRD Pati Putuskan...
Tok! DPRD Pati Putuskan Bupati Sudewo Tak Dimakzulkan, Hanya Diminta Lakukan Perbaikan
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved