Penumpang MRT Jakarta Sudah Boleh Lepas Masker

Minggu, 11 Juni 2023 - 19:20 WIB
loading...
Penumpang MRT Jakarta...
Penumpang MRT Jakarta diperkenankan tidak menggunakan masker. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penumpang MRT Jakarta diperkenankan tidak menggunakan masker . Aturan tersebut sudah berlaku sejak Jumat (9/6/2023).

Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Baca juga: Tunggu SE Terbaru Kemenhub, Penumpang KRL Masih Wajib Masker

“Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun Ratangga apabila dalam kondisi sehat,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, Minggu (11/6/2023).

Mereka yang dibolehkan lepas masker yakni dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sementara mereka yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.

“Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta,” ungkapnya.

PT MRT Jakarta juga berupaya menghadirkan pelayanan yang aman dan nyaman terhadap masyarakat sehingga upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan tetap dilakukan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amar Bank Dorong Layanan...
Amar Bank Dorong Layanan Embedded Banking di MRT Jakarta
Era Baru KRL dan MRT:...
Era Baru KRL dan MRT: Teknologi Siemens Signaling X Uji Coba di Singapura, Hemat Energi 30%, Kapan Masuk Indonesia?
Inovasi Pembayaran Digital...
Inovasi Pembayaran Digital untuk Pengguna MRT
Rekomendasi
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved