RPA Perindo Ajak Korban Kekerasan Berani Melaporkan Kasus Kekerasan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pengurus Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Kediri, Jawa Timur (Jatim) Nur Nihayati mendorong perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berani melapor atas apa yang mereka alami.
Hal itu disampaikan Nur Nihayati, dari RPA Kediri, disela acara konsolidasi DPW RPA Perindo Jatim di One East Penthouse and Residence, Jalan Kertajaya, Surabaya, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Nihayati, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim cukup tinggi. Namun jarang yang berani melapor.
"Mereka (korban) tidak berani melapor karena apa yang dialami itu dianggap aib. Jadi jangan sampai diketahui publik," katanya.
Dia mengaku terus mendorong dan memberi motivasi agar korban kekerasan berani melapor. Sebab, sebuah kejahatan harus diungkap dan pelakunya harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
"Jika korban berani melapor, kami memastikan akan melakukan pendampingan mulai awal hingga akhir," terangnya.
Terkait pengalamannya mendampingi korban kekerasan, salah satu yang paling membekas adalah pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak perempuannya yang saat itu berusia 12 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kediri pada awal tahun 2022 lalu. Kasus tersebut telah disidangkan. Pelaku, ZA (40), ayah korban divonis 13 tahun.
Perbuatan ZA membuat anak kandungnya trauma berat. Selama persidangan hingga pemeriksaan dari catatan para ahli, mulai dari dokter hingga psikolog menunjukkan bahwa korban masih tidak stabil kondisi kejiwaannya.
Hal itu disampaikan Nur Nihayati, dari RPA Kediri, disela acara konsolidasi DPW RPA Perindo Jatim di One East Penthouse and Residence, Jalan Kertajaya, Surabaya, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Nihayati, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim cukup tinggi. Namun jarang yang berani melapor.
"Mereka (korban) tidak berani melapor karena apa yang dialami itu dianggap aib. Jadi jangan sampai diketahui publik," katanya.
Dia mengaku terus mendorong dan memberi motivasi agar korban kekerasan berani melapor. Sebab, sebuah kejahatan harus diungkap dan pelakunya harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
"Jika korban berani melapor, kami memastikan akan melakukan pendampingan mulai awal hingga akhir," terangnya.
Terkait pengalamannya mendampingi korban kekerasan, salah satu yang paling membekas adalah pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak perempuannya yang saat itu berusia 12 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kediri pada awal tahun 2022 lalu. Kasus tersebut telah disidangkan. Pelaku, ZA (40), ayah korban divonis 13 tahun.
Perbuatan ZA membuat anak kandungnya trauma berat. Selama persidangan hingga pemeriksaan dari catatan para ahli, mulai dari dokter hingga psikolog menunjukkan bahwa korban masih tidak stabil kondisi kejiwaannya.