Bawaslu DKI Ingatkan Bacaleg Patuhi Tahapan Pemilu: Jangan Dulu Kampanye!
Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:25 WIB
loading...
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu DKI Jakarta Mahyudin. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) menahan diri melakukan kampanye sebelum waktunya. Sebab, masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
”Saya kira kepada Bacaleg ini untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan saat ini tahapannya sosialisasi belum boleh melakukan kegiatan-kegiatan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu DKI Jakarta Mahyudin, Sabtu (10/6/2023).
”Hanya bisa melakukan sosialisasi. jadi tidak boleh mengajak masyarakat untuk memilih,” lanjutnya.
Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Dalam kesempatan tersebut, Mahyudin menyampaikan sejumlah materi yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pemilu kepada para Bacaleg Perindo DKI Jakarta. Ia berharap kepada para Bacaleg dapat memahami materi yang disampaikan.
”Ini kan tadi pertanyaan-pertanyaannya (para Bacaleg) menyangkut soal teknis ya, yang ada di lapangan. Tentu ini kan menjadi kerisauan mereka. Sehingga ketika memberi gambaran bagaimana semestinya mereka lakukan, mereka sedikit memahami,” ucapnya.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Diketok, Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai 7 September 2023
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra mengingatkan Bacaleg Perindo agar jangan sampai berurusan dengan hukum.
”Saya tidak ingin di masa kepemimpinan saya, ada Bacaleg Partai Perindo yang tersangkut (masalah hukum) apalagi masuk penjara karena urusan sepele,” ujarnya.
Pasalnya, kata Effendi, masalah hukum terkait aturan main Bacaleg masih menjadi persoalan. Untuk itu, Ia tidak ingin para Bacaleg Partai Perindo tersandung masalah hukum mengenai hal-hal terkait pelanggaran Pemilu 2024.
”Saya kira kepada Bacaleg ini untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan saat ini tahapannya sosialisasi belum boleh melakukan kegiatan-kegiatan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu DKI Jakarta Mahyudin, Sabtu (10/6/2023).
”Hanya bisa melakukan sosialisasi. jadi tidak boleh mengajak masyarakat untuk memilih,” lanjutnya.
Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Dalam kesempatan tersebut, Mahyudin menyampaikan sejumlah materi yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pemilu kepada para Bacaleg Perindo DKI Jakarta. Ia berharap kepada para Bacaleg dapat memahami materi yang disampaikan.
”Ini kan tadi pertanyaan-pertanyaannya (para Bacaleg) menyangkut soal teknis ya, yang ada di lapangan. Tentu ini kan menjadi kerisauan mereka. Sehingga ketika memberi gambaran bagaimana semestinya mereka lakukan, mereka sedikit memahami,” ucapnya.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Diketok, Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai 7 September 2023
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra mengingatkan Bacaleg Perindo agar jangan sampai berurusan dengan hukum.
”Saya tidak ingin di masa kepemimpinan saya, ada Bacaleg Partai Perindo yang tersangkut (masalah hukum) apalagi masuk penjara karena urusan sepele,” ujarnya.
Pasalnya, kata Effendi, masalah hukum terkait aturan main Bacaleg masih menjadi persoalan. Untuk itu, Ia tidak ingin para Bacaleg Partai Perindo tersandung masalah hukum mengenai hal-hal terkait pelanggaran Pemilu 2024.
(ams)
Lihat Juga :