Sidang Vonis Pembacokan Pelajar di Bogor, Ortu Tukul Berlutut Minta Maaf

Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:54 WIB
loading...
Sidang Vonis Pembacokan...
Orang tua Tukul bertekuk lutut meminta maaf atas tindakan anaknya yang membacok korban Arya Saputra hingga tewas di Simpang Pomad Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) pelaku kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor diwarnai air mata. Orang tua Tukul bertekuk lutut meminta maaf atas tindakan anaknya kepada keluarga korban Arya Saputra.

Sidang vonis berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kota Bogor. Terdakwa Tukul yang mengenakan tahanan merah digiring masuk ke dalam ruang sidang.

Tak lama, sidang selesai dan Tukul keluar kembali digiring masuk ke dalam kamar tahanan. Bersamaan, keluarga dari korban Arya Saputra menghampiri ibu terdakwa Tukul yang hendak meninggalkan lokasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Tukul, Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor

Isak tangis pecah ketika keluarga memperlihatkan kondisi Arya kepada ibu dari Tukul. Luapan emosi dari keluarga korban langsung dicurahkan kepada ibu terdakwa yang hanya bisa menangis melihat foto korban akibat dari perbuatannya anak tercinta.

”Tolong dilihat lukanya sebesar apa. Coba lihat luka adik saya,” teriak salah satu keluarga Arya Saputra kepada ibu terdakwa di lokasi, Jumat (9/6/2023).

”Minta maaf bu,” tutur ibu terdakwa sembari menangis.

Baca juga: Tampang Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor

”Adik saya gak punya salah sama anak ibu, gak punya salah. Kenal aja enggak, ibu lihat,” kata keluarga Arya Saputra lagi sambil terus menunjukan foto korban.

Emosi keluarga korban itu pecah terlebih belum pernah bertemu dengan ibu terdakwa selama kasus tersebut bergulir. Belum ada ucapan permintaan maaf dari keluarga terdakwa ke keluarga korban.

”Mama Agi (terdakwa) kalau ke rumah bisa telpon dengan kami. Kan bisa begitu bu,” pinta salah satu keluarga korban lainnya. ”Gak punya HP bener, saya mah orang bodoh gak bisa apa-apa,” jawab ibu terdakwa.

Kemudian, ibu terdakwa berlutut untuk meminta maaf kepada ibu kandung korban Umay. Dengan penuh rasa penyesalan, ibu terdakwa terus meminta maaf tetapi tidak diterima oleh ibunda Arya Saputra.

”Nih mamah, mamah kandung ya. Tidak, anak aku nggak balik lagi. Nggak bakal dimaafin. Lihat nih anak siapa ini? Kelakuan anak ibu kan? Seumur hidup anak ibu jangan keluar, sampai mati,” ucap Umay.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak keluarga Arya Saputra bahwa sidang vonis terdakwa Tukul hari ini ditunda hingga Senin 12 Juni 2023. ”Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut,” ucap ayah angkat korban, Jai.

Belum diketahui secara pasti alasan penundaan sidang vonis. Padahal, keluarga berharap agar terdakwa segera mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannnya.

Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.



Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam.

Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.

Sedangkan, pelaku utama ASR yang membacok korban sempat dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diringkus polisi di Yogyakarta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved