Jalani Hukuman Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Mami Linda Ditempatkan di Lapas Pondok Bambu
Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:27 WIB
loading...
Kejari Jakarta Barat mengeksekusi putusan Majelis Hakim terkait vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/MPI/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Majelis Hakim terkait vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Linda Anita Cepu. Linda resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu pada Kamis (8/6/2023).
"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ungkap Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain. Keempat terdakwa yang kini menyandang status terpidana yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ujarnya.
Baca: Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba
Sementara, untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ungkap Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain. Keempat terdakwa yang kini menyandang status terpidana yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ujarnya.
Baca: Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba
Sementara, untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Lihat Juga :