Polda Metro Tangkap Pasutri Pelaku TPPO, Korban Dijanjikan Jadi Cleaning Service di Arab Saudi
Jum'at, 09 Juni 2023 - 08:10 WIB
loading...
Polda Metro Jaya meringkus pasutri berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto/MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) . Sebanyak 22 orang menjadi korban dengan iming-iming bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, AG dan F ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu.
"Saat ditangkap kami menemukan sebanyak 15 orang 15 calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Auliansyah, dikutip Jumat (8/6/2023).
Auliansyah menuturkan, AG dan F melakukan perekrutan di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Setelah itu calon korban dibawa ke tempat penampungan di Kebon Jeruk.
Baca: PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Perdagangan Orang ke Polri
"Mereka ini dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP, calon pekerja itu menggunakan visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa bekerja," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, AG dan F ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu.
"Saat ditangkap kami menemukan sebanyak 15 orang 15 calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Auliansyah, dikutip Jumat (8/6/2023).
Auliansyah menuturkan, AG dan F melakukan perekrutan di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Setelah itu calon korban dibawa ke tempat penampungan di Kebon Jeruk.
Baca: PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Perdagangan Orang ke Polri
"Mereka ini dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP, calon pekerja itu menggunakan visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa bekerja," ungkapnya.
Lihat Juga :