Kanwil Pajak Jabar III Sita Aset Rp5,2 Miliar di Bekasi, Depok, dan Bogor
Kamis, 08 Juni 2023 - 10:04 WIB
loading...
Juru sita pajak negara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak senilai Rp5,2 miliar. Foto/Istimewa/Kanwil DJP Jabar III
A
A
A
BOGOR - Juru sita pajak negara dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak. Aset yang disita ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.
"Rabu tanggal 24 Mei 2023, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Baca: Pemerintah Bagi-bagi Aset Pengemplang BLBI Rp1,8 Triliun, Siapa Saja yang Dapat?
Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan surat teguran, jika utang pajak tidak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit surat paksa dan apabila 2x24 jam surat paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.
"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau lainnya maka dipindahbukukan ke rekening kas negara," ujarnya.
"Rabu tanggal 24 Mei 2023, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Baca: Pemerintah Bagi-bagi Aset Pengemplang BLBI Rp1,8 Triliun, Siapa Saja yang Dapat?
Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan surat teguran, jika utang pajak tidak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit surat paksa dan apabila 2x24 jam surat paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.
"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau lainnya maka dipindahbukukan ke rekening kas negara," ujarnya.
Lihat Juga :