Gerayangi Bule Prancis saat Tidur, Karyawan Homestay di Bali Jadi Tersangka
Rabu, 07 Juni 2023 - 22:32 WIB
loading...
Gerayangi Bule Prancis saat Tidur, Karyawan Homestay di Bali jadi tersangka. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Seorang wisatawan asal Perancis berinisial MF (25), digerayangi saat tidur di homestay di Kintamani, Bangli, Bali. Mendapat laporan itu, polisi pun meringkus pelaku.
Pelaku berinisial EL (23) tidak lain adalah karyawan homestay. "Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Birahi Memuncak, Terapis Ini Cabuli ABG Cewek Australia saat Spa di Bali
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi menunjukkan dua alat bukti untuk menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.
EL dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana maksimalnya 4 tahun penjara.
Peristiwa bermula ketika MF menginap di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, 29 Mei 2023 lalu. MF bermalam karena hendak mendaki Gunung Batur keesokan hari.
Pelaku berinisial EL (23) tidak lain adalah karyawan homestay. "Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Birahi Memuncak, Terapis Ini Cabuli ABG Cewek Australia saat Spa di Bali
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi menunjukkan dua alat bukti untuk menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.
EL dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana maksimalnya 4 tahun penjara.
Peristiwa bermula ketika MF menginap di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, 29 Mei 2023 lalu. MF bermalam karena hendak mendaki Gunung Batur keesokan hari.
Lihat Juga :