RPA Perindo Jabar Desak Pelaku Pemerkosaan Disabilitas hingga Hamil di Bandung Segera Ditangkap
loading...
A
A
A
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jawa Barat kembali mendampingi disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Kota Bandung.
Pendampingan dilakukan setelah Polda Jabar kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan dalam tambahan berita acara. Kapasitas pemanggilan korban oleh polisi sebagai saksi.
"Kami kembali mendampingi korban karena ada panggilan (dari Polda Jabar) sebagai saksi," kata Ketua DPW RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/6/2023).
Aji Murtidianti yang akrab disapa Dian itu menjelaskan, polisi hanya memberikan sejumlah pertanyaan kepada korban. Sebab ada beberapa keterangan yang harus ditambahkan dalam berita acara.
Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak, Dian berharap pelaku segera ditangkap dan diadili. Terlebih, proses hukum yang berjalan sudah cukup lama.
"Segera lengkap (berkas) di Polda semua, bisa langsung masuk ke pengadilan, bukti-bukti pun lengkap dan pelaku bisa ditangkap, dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan pada korban," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, RPA Perindo sudah melakukan pendampingan korban untuk audiensi dengan Polda Jabar sebanyak dua kali.
Audiensi dengan Kepala Subdit IV Direktoral kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023).
Dalam audiensi pertama atau sepekan sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo juga ditemui oleh AKBP Adanan Mangopang.
Selain itu, audiensi juga dilakukan RPA Perindo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Ketika itu, Tim RPA Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Lihat Juga: Hadiri Sertijab Danlantamal VI Makassar, Plt Sekjen Perindo Harap Amanah dan Tingkatkan Kerja Sama Pemda
Pendampingan dilakukan setelah Polda Jabar kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan dalam tambahan berita acara. Kapasitas pemanggilan korban oleh polisi sebagai saksi.
"Kami kembali mendampingi korban karena ada panggilan (dari Polda Jabar) sebagai saksi," kata Ketua DPW RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/6/2023).
Aji Murtidianti yang akrab disapa Dian itu menjelaskan, polisi hanya memberikan sejumlah pertanyaan kepada korban. Sebab ada beberapa keterangan yang harus ditambahkan dalam berita acara.
Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak, Dian berharap pelaku segera ditangkap dan diadili. Terlebih, proses hukum yang berjalan sudah cukup lama.
"Segera lengkap (berkas) di Polda semua, bisa langsung masuk ke pengadilan, bukti-bukti pun lengkap dan pelaku bisa ditangkap, dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan pada korban," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, RPA Perindo sudah melakukan pendampingan korban untuk audiensi dengan Polda Jabar sebanyak dua kali.
Audiensi dengan Kepala Subdit IV Direktoral kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023).
Dalam audiensi pertama atau sepekan sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo juga ditemui oleh AKBP Adanan Mangopang.
Selain itu, audiensi juga dilakukan RPA Perindo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Ketika itu, Tim RPA Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Lihat Juga: Hadiri Sertijab Danlantamal VI Makassar, Plt Sekjen Perindo Harap Amanah dan Tingkatkan Kerja Sama Pemda
(shf)