Pasca Bentrok Massal, Ketua Umum PSHT Larang Anggotanya Berkonvoi
loading...
A
A
A
JOGJAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun Drs. R Moerjoko melarang anggota PSHT untuk berkonvoi secara massal. Larangan ini menyusul terjadinya bentrok massal dengan kelompok lain di Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023). Anggota PSHT yang melanggar larangan tersebut akan dicabut keanggotaanya.
Moerjoko juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan pemicu bentrok tersebut ke aparat penegak hukum. Menurutnya permasalahan yang ada di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan warganya dan kelompok masyarakat Yogyakarta telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Moerjoko meminta aparat kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah. "Polisi harus menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku oknum yang bersalah itu," tuturnya, Rabu (7/6/2023).
Dia juga meminta warga PSHT untuk tidak mudah terprovokasi terhadap pemberitaan di sosial media yang bersifat ajakan, adu domba dan intimidasi yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di suatu wilayah.
Mas Mur sapaan akrab Ketum PSHT ini juga melarang warga PSHT melakukan kegiatan yang mengganggu Kamtibmas. Anggotanya tidak diperbolehkan melakukan penanganan hukum dengan cara unjuk rasa secara massal di kantor Kepolisian yang bersifat provokatif.
"Melarang konvoi massal yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas serta keamanan di masyarakat dan menggunakan atribut PSHT yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi,"ucapnya.
Ketum Moerjoko juga berpesan apabila ada warga yang terbukti melanggar aturan, maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut haknya sebagai anggota.
Moerjoko juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan pemicu bentrok tersebut ke aparat penegak hukum. Menurutnya permasalahan yang ada di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan warganya dan kelompok masyarakat Yogyakarta telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Moerjoko meminta aparat kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah. "Polisi harus menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku oknum yang bersalah itu," tuturnya, Rabu (7/6/2023).
Dia juga meminta warga PSHT untuk tidak mudah terprovokasi terhadap pemberitaan di sosial media yang bersifat ajakan, adu domba dan intimidasi yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di suatu wilayah.
Mas Mur sapaan akrab Ketum PSHT ini juga melarang warga PSHT melakukan kegiatan yang mengganggu Kamtibmas. Anggotanya tidak diperbolehkan melakukan penanganan hukum dengan cara unjuk rasa secara massal di kantor Kepolisian yang bersifat provokatif.
"Melarang konvoi massal yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas serta keamanan di masyarakat dan menggunakan atribut PSHT yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi,"ucapnya.
Ketum Moerjoko juga berpesan apabila ada warga yang terbukti melanggar aturan, maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut haknya sebagai anggota.
(don)