Kubu David Ozora Nilai Dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap

Selasa, 06 Juni 2023 - 18:02 WIB
loading...
Kubu David Ozora Nilai...
Pengacara David Ozora, Mellissa Anggraini, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, belum lengkap. Foto: MPI/ Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengacara korban penganiayaan David Ozora , Mellissa Anggraini, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, belum lengkap. Dalam kasus ini Mario Dandy dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.

Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

"Kami melihat sudah cukup baik karena ada beberapa pasal yang sudah di-take out (dibuang) jaksa. Pasal penganiayaan ringan sudah tidak ada, Pasal 351 sudah tidak ada, penganiayaan berat tanpa rencana juga sudah tidak ada. Namun yang kami lihat kenapa UU Perlindungan Anak ini masih tidak di-take out," ujar Mellisa, Selasa (6/6/2023).

Ia menjelaskan, pada saat persidangan anak dengan terdakwa AG, terbukti pacar Mario Dandy itu sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di Pasal 355 Ayat 1 dengan pernyertaan.

Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy, JPU Kembali Singgung Free Kick ala CR7 Dalam Surat Dakwaan

Dalam perkara Mario, terdapat jaksa yang juga menjadi jaksa di perkara anak AG. Sehingga pihaknya mengharapkan perkara Mario dan Shane juga seharusnya menjadi lebih lengkap tentang pasal-pasal.

"Kami menyoroti terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat yang sudah disampaikan jaksa itu sudah didetailkan. Namun ada beberapa hal belum disampaikan, sementara ini adalah krusial," tuturnya.



Terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat, salah satu contoh krusial yang belum diungkap dalam dakwaan jaksa adalah saat Mario menghubungi David.

Saat itu, Mario tidak berkomunikasi dengan baik. Malahan Mario juga melakukan pengancaman kepada David bakal menembaknya.

"Ketika dia (Mario) pakai HP anak AG, dia meminta anak korban hadir mendatangi mereka sekadar meminta klarifikasi, itu tidak benar. Karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan jaksa dalam dakwaannya," katanya.

Selain itu, kata Mellisa, gambaran dalam dakwaan jaksa tentang persetubuhan dan pelecehan hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pelaku belaka. Padahal, telah terbukti dan telah diputuskan dalam sidang anak AG tidak ada persetubuhan dengan anak D.

Pada sidang perdana hari ini, JPU mendakwa Mario Dandy dan Shane melakukan penganiayaan berat terencana.

"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Menurut JPU, Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dinyatakan terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau dakwaan ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 56 kedua KUHP
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved