Perdagangan Orang di Cilacap Terbongkar, 165 Korban Ditipu Rp3,6 Miliar

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:30 WIB
loading...
Perdagangan Orang di...
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). Foto/Ist
A A A
CILACAP - Polres Cilacap mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menangkap dua orang tersangkanya. Modus pera pelaku untuk memperdaya ratusan orang korban yakni dengan menjanjikan memperkerjakan mereka sebagai pekerja migran ilegal atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri. Sebab para korban tidak ada yang diberangkatkan bekerja sebagai pekerja migran.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus TPPO Myanmar ke Penyidikan

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

Kapolda menyatakan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan petugas. Yakni Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.



"Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya," ujarnya.

Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia melalui CV Asiana Jasvan Jaya di mana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.

Baca juga: Berantas Perdagangan Orang, Jokowi Akan Restrukturisasi Satgas TPPO

Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari calon pekerja migran Indonesia yang ditipunya.

Para korban yang direkrut kemudian dimintai uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan.

Namun alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.

"Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," ujar Kapolda.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved