Perdagangan Orang di Cilacap Terbongkar, 165 Korban Ditipu Rp3,6 Miliar
loading...
A
A
A
CILACAP - Polres Cilacap mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menangkap dua orang tersangkanya. Modus pera pelaku untuk memperdaya ratusan orang korban yakni dengan menjanjikan memperkerjakan mereka sebagai pekerja migran ilegal atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri. Sebab para korban tidak ada yang diberangkatkan bekerja sebagai pekerja migran.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda menyatakan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan petugas. Yakni Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.
"Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia melalui CV Asiana Jasvan Jaya di mana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.
Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari calon pekerja migran Indonesia yang ditipunya.
Para korban yang direkrut kemudian dimintai uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan.
Namun alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
"Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," ujar Kapolda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri. Sebab para korban tidak ada yang diberangkatkan bekerja sebagai pekerja migran.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda menyatakan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan petugas. Yakni Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.
"Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia melalui CV Asiana Jasvan Jaya di mana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.
Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari calon pekerja migran Indonesia yang ditipunya.
Para korban yang direkrut kemudian dimintai uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan.
Namun alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
"Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," ujar Kapolda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(shf)