2 Tahun Buron, Pelaku Illegal Logging Diringkus Polres Malang

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:00 WIB
loading...
2 Tahun Buron, Pelaku...
Polres Malang membekuk dua pelaku pembalakan liar yang sempat buron selama dua tahun.
A A A
MALANG - Dua orang pelaku ilegal logging atau pembalakan liar berhasil diamankan Polres Malang setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku yang diamankan berinisial KS (58) dan SN (40) warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, disangkakan melakukan pembalakan liar di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas yang menerima informasi sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung, hingga akhirnya mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.

“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” ucap Iptu Ahmad Taufik dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Embat Uang Negara Rp2,9 Miliar

Taufik menambahkan, bila pelaku ini telah diincar selama 1,5 tahun lamanya. Pasalnya aksi pembalakan liar itu terjadi pada November 2021 lalu, KS dan SN, serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai kayu gelondongan tanpa dokumen.

"Ada delapan gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan," ungkapnya.

Dari pengembangan itulah, unit Opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan. Tetapi masih ada dua pelaku lain yang buron yakni KS dan SN, yang akhirnya dimasukkan ke DPO.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.

Kedua tersangka sebelumya telah diamankan dan dijatuhi hukuman penjara 1,8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka lain telah ditetapkan dalam DPO.

Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Polri Terbitkan DPO...
Polri Terbitkan DPO Koh Erwin, Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
1.300 Mahasiswa KKN...
1.300 Mahasiswa KKN di Lumajang Ditarik Gara-gara Kasus Pencurian Motor
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Yekis Wanimbo, Donatur KKB Beli Senjata Api
Terbitkan DPO, Polri...
Terbitkan DPO, Polri Buru Bandar Narkoba Boy Jaringan Koh Erwin
Bencana Sumatera Lebih...
Bencana Sumatera Lebih Dipicu Aktivitas Ilegal, Bukan Sawit
Kejagung Kerahkan Tim...
Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Bekuk 74 DPO Sepanjang 2025
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved