Pabrik Sepatu Puma PHK 600 Buruh, Gelombang Pengangguran di Tangerang Sulit Terbendung
Senin, 05 Juni 2023 - 20:40 WIB
loading...
Gelombang pengangguran di Kabupaten Tangerang semakin sulit dibendung. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Gelombang pengangguran di Kabupaten Tangerang semakin sulit dibendung. Terbaru, pabrik sepatu merek Puma, PT Horn Ming Indonesia, akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 600 buruh.
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan PT Horn Ming Indonesia kepada Disnaker Kabupaten Tangerang. Dalam surat pemberitahuan bernomor 023/HR/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 itu, terdapat 600 orang karyawan yang bakal terkena PHK.
"Kita sudah dapat informasi akan adanya PHK di PT Horn Ming Indonesia pada minggu lalu. Dari total 2.400 karyawan, rencananya ada 600 orang yang bakal kena PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Pemuda Nganggur Capai 13,93%, Wapres Panggil Sejumlah Menteri
Dalam surat tersebut, kata Rudi, perusahaan itu menjelaskan alasan mengurangi karyawan untuk efisiensi akibat perlambatan ekonomi global. Pendapatan PT Horn Ming Indonesia terus mengalami penurunan akibat pasar lesu.
"Orderan (sepatu) sepi. Alasan perusahaan tersebut karena perang Rusia dan Ukraina, jadi efek pasarnya di Eropa lesu," katanya.
Terkait hal ini, Disnaker Kabupaten Tangerang akan mendatangi perusahaan guna memastikan para pekerja terkena PHK mendapatkan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021.
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan PT Horn Ming Indonesia kepada Disnaker Kabupaten Tangerang. Dalam surat pemberitahuan bernomor 023/HR/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 itu, terdapat 600 orang karyawan yang bakal terkena PHK.
"Kita sudah dapat informasi akan adanya PHK di PT Horn Ming Indonesia pada minggu lalu. Dari total 2.400 karyawan, rencananya ada 600 orang yang bakal kena PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Pemuda Nganggur Capai 13,93%, Wapres Panggil Sejumlah Menteri
Dalam surat tersebut, kata Rudi, perusahaan itu menjelaskan alasan mengurangi karyawan untuk efisiensi akibat perlambatan ekonomi global. Pendapatan PT Horn Ming Indonesia terus mengalami penurunan akibat pasar lesu.
"Orderan (sepatu) sepi. Alasan perusahaan tersebut karena perang Rusia dan Ukraina, jadi efek pasarnya di Eropa lesu," katanya.
Terkait hal ini, Disnaker Kabupaten Tangerang akan mendatangi perusahaan guna memastikan para pekerja terkena PHK mendapatkan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021.
Lihat Juga :