Khofifah Dorong Kabupaten/Kota di Jatim Keluarkan Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik
loading...
A
A
A
SURABAYA - Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% di antaranya sampah plastik.
Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023 yang diperingati setiap 5 Juni, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, diperlukan berbagai upaya mengurangi sampah, utamanya sampah plastik.
Hal ini bisa dilakukan melalui kegiatan sehari-hari. “Seperti membawa kantong atau tas belanja sendiri, membawa tempat makan atau botol minuman sendiri hingga melakukan pemilahan sampah rumah tangga,” katanya, Senin (5/6/2023).
Orang nomor satu di Jatim ini menyebut, beberapa kabupaten/kota di Jatim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja. “Ke depannya kami harap ini bisa diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jatim,” kata Khofifah.
Menurutnya, sampah plastik merupakan salah satu penyebab masalah pencemaran lingkungan terbesar di dunia, terutama sampah plastik yang terbuang tanpa pengelolaan lebih lanjut.
Baca juga: UNESCO Tetapkan Gunung Ijen Jadi Global Geopark, Khofifah: Diharapkan Dongkrak Wisatawan ke Jatim
“Untuk itu penanganan sampah plastik ini harus dilakukan dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai pada tahap akhirnya,” terangnya.
Khofifah optimistis pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai akan menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia.
Apalagi, ia melihat banyak anak muda yang telah melakukan hal tersebut salah satunya dengan memakai sedotan stainless steel, serta membawa sendiri botol minuman atau tumbler ketika membeli kopi di kedai kopi. “Mari kita menjaga keseimbangan kehidupan,” ujarnya.
Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023 yang diperingati setiap 5 Juni, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, diperlukan berbagai upaya mengurangi sampah, utamanya sampah plastik.
Hal ini bisa dilakukan melalui kegiatan sehari-hari. “Seperti membawa kantong atau tas belanja sendiri, membawa tempat makan atau botol minuman sendiri hingga melakukan pemilahan sampah rumah tangga,” katanya, Senin (5/6/2023).
Orang nomor satu di Jatim ini menyebut, beberapa kabupaten/kota di Jatim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja. “Ke depannya kami harap ini bisa diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jatim,” kata Khofifah.
Menurutnya, sampah plastik merupakan salah satu penyebab masalah pencemaran lingkungan terbesar di dunia, terutama sampah plastik yang terbuang tanpa pengelolaan lebih lanjut.
Baca juga: UNESCO Tetapkan Gunung Ijen Jadi Global Geopark, Khofifah: Diharapkan Dongkrak Wisatawan ke Jatim
“Untuk itu penanganan sampah plastik ini harus dilakukan dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai pada tahap akhirnya,” terangnya.
Khofifah optimistis pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai akan menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia.
Apalagi, ia melihat banyak anak muda yang telah melakukan hal tersebut salah satunya dengan memakai sedotan stainless steel, serta membawa sendiri botol minuman atau tumbler ketika membeli kopi di kedai kopi. “Mari kita menjaga keseimbangan kehidupan,” ujarnya.
(msd)