Peradi Jaksel: Dasar Jalankan Organisasi Adalah AD/ART Bukan Kebiasaan
Jum'at, 02 Juni 2023 - 22:27 WIB
loading...
DPC Peradi Jakarta Selatan menegaskan Muscab yang dilakukan pada Senin (29/5/2023) lalu adalah sah sesuai AD/ART organisasi. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Selatan menegaskan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dilakukan pada Senin (29/5/2023) lalu adalah sah sesuai AD/ART organisasi. Hal tersebut menanggapi sikap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota yang dikeluarkan DPN Peradi.
Bagi DPC Peradi Jaksel, organisasi yang baik menjalankan kegiatannya berdasarkan AD/ART bukan karena kebiasaan. "Kegiatan kemarin bentuk komitmen DPC Peradi Jaksel menjalankan amanat dan telah sesuai AD/ART Peradi 2020," ujar Ketua Steering Committee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan Hernoko D Wibowo, Jumat (2/6/2023).
Untuk menjadi peserta, selain berdasarkan data anggota yang diterima dari DPN Peradi, data tersebut juga harus sesuai aturan pada Anggaran Dasar Peradi pada Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 2. Sehingga, peserta yang masuk dan mengikuti Muscab Peradi Jaksel adalah anggota yang memenuhi Anggaran Dasar.
Jumlah peserta yang hadir dalam Muscab Peradi Jaksel sebanyak 847 peserta. "Pegangan kita adalah AD/ART bukan kebiasaan," ucapnya.
Hernoko menjelaskan terkait syarat keanggotaan ada kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta muscab. Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan berlaku untuk menjadi peserta muscab yakni advokat yang melakukan data ulang pada DPC dan bagi anggota perpindahan berlaku masa efektif 6 bulan menjadi anggota DPC yang dituju.
Bagi DPC Peradi Jaksel, organisasi yang baik menjalankan kegiatannya berdasarkan AD/ART bukan karena kebiasaan. "Kegiatan kemarin bentuk komitmen DPC Peradi Jaksel menjalankan amanat dan telah sesuai AD/ART Peradi 2020," ujar Ketua Steering Committee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan Hernoko D Wibowo, Jumat (2/6/2023).
Untuk menjadi peserta, selain berdasarkan data anggota yang diterima dari DPN Peradi, data tersebut juga harus sesuai aturan pada Anggaran Dasar Peradi pada Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 2. Sehingga, peserta yang masuk dan mengikuti Muscab Peradi Jaksel adalah anggota yang memenuhi Anggaran Dasar.
Jumlah peserta yang hadir dalam Muscab Peradi Jaksel sebanyak 847 peserta. "Pegangan kita adalah AD/ART bukan kebiasaan," ucapnya.
Hernoko menjelaskan terkait syarat keanggotaan ada kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta muscab. Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan berlaku untuk menjadi peserta muscab yakni advokat yang melakukan data ulang pada DPC dan bagi anggota perpindahan berlaku masa efektif 6 bulan menjadi anggota DPC yang dituju.
Lihat Juga :