RPA Perindo Bergerak Kawal Kasus Pencabulan di Tulungagung, Pelaku Segera Disidang
Jum'at, 02 Juni 2023 - 14:29 WIB
loading...
Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina meminta agar pelaku pencabulan anak di Tulungagung, Jawa Timur dihukum dengan seberat-beratnya. Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
A
A
A
TULUNGAGUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus mengawal proses hukum kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.
Hal itu karena perbuatan pelaku sangat biadab, terlebih yang menjadi korban merupakan anak yang masih di bawah umur.
Baca juga: RPA Partai Perindo Datangi Polres Tulungagung, Kawal Kasus Pencabulan Anak
Jeannie mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak berusia 12 tahun dengan tersangka pelaku merupakan tetangga korban.
"Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya," tegas Jeanni, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak Kejaksaan ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Jeannie menegaskan, dia dan tim datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.
Baca juga: TKI Asal Tulungagung Tak Kunjung Pulang, Anak Minta Pendampingan RPA Perindo
"Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke Kejaksaan.
Dalam hal ini pihak kejasaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
"Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan," ujarnya.
Hal itu karena perbuatan pelaku sangat biadab, terlebih yang menjadi korban merupakan anak yang masih di bawah umur.
Baca juga: RPA Partai Perindo Datangi Polres Tulungagung, Kawal Kasus Pencabulan Anak
Jeannie mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak berusia 12 tahun dengan tersangka pelaku merupakan tetangga korban.
"Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya," tegas Jeanni, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak Kejaksaan ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Jeannie menegaskan, dia dan tim datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.
Baca juga: TKI Asal Tulungagung Tak Kunjung Pulang, Anak Minta Pendampingan RPA Perindo
"Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke Kejaksaan.
Dalam hal ini pihak kejasaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
"Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :