Kecam Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong, Yusuf Lakaseng: Biadab! Hukum 11 Pelaku Seberat-beratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan partainya turut prihatin dan mengecam dugaan aksi pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan oleh 11 orang pria.
Yusuf Lakaseng - yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, yang lebih memprihatinkan lagi dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat lurah, guru, dan diduga oknum anggota Brimob.
Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini, karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kemudian, pasal yang disangkakan pun Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 1016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masih sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.
"Jika dilihat, ini kronologisnya mestinya ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak, karena korban dimanipulasi dengan iming-iming bahkan dengan ancaman dan biadabnya ini dilakukan berulang," kata Lakaseng, Selasa (30/5/2023).
"Saya mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan aparat oknum Perwira Brimob yang menjadi salah satu terduga pelaku dengan memecatnya secara tidak hormat dan bersama 10 orang pelaku lainnya termasuk Kades biadab yang amoral tersebut untuk dihukum seberat-beratnya," sambungnya.
Juru bicara nasional Partai Perindo, partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu berharap para hakim mencari terobosan hukum untuk para pelaku tersebut agar dihukum lebih berat lagi. Hal itu karena dalam UU Perlindungan Anak hukumannya masih sangat ringan, sehingga dikhawatirkan tidak ada efek jeranya.
Menurutnya, para pelaku apalagi ada Kades dan oknum anggota Polri yang harusnya jadi pelindung malah jadi pemangsa anak sudah sepantasnya dihukum sangat berat. Artinya, hukuman yang pantas adalah kebiri kimia dan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Kasus pemerkosaan pada anak haruslah dianggap kejahatan luar biasa, anak adalah masa depan bangsa, tumbuh kembang mereka harus dilindungi oleh negara," tegas Lakaseng.
Dia menambahkan, dirinya murka dengan kejadian ini terlebih lokasi kejadian peristiwanya berada di daerah kelahirannya.
Untuk itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan kegiatan sehari-hari anaknya. Terutama mitigasi dini kepada anak dengan memperhatikan aktivitas media sosial anak karena kerap kali kejahatan terhadap anak bermula dari media sosial.
Sebagai aksi nyata Partai Perindo, Lakaseng menyatakan sudah memerintahkan pengurus DPD Parigi Moutong untuk mendatangi orang tua korban.
"Jika memang pihak keluarga membutuhkan pendampingan hukum kami siap memberi pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini secara tuntas hingga korban mendapat keadilan. Sudah banyak korban kekerasan pada anak dan perempuan termasuk yang mengalami kekerasan seksual yang kami dampingi sampai di pengadilan dan mendapatkan keadilan melalui Relawan Perempuan dan Anak Partai (RPA) Partai Perindo," pungkasnya.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Yusuf Lakaseng - yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, yang lebih memprihatinkan lagi dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat lurah, guru, dan diduga oknum anggota Brimob.
Baca Juga
Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini, karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kemudian, pasal yang disangkakan pun Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 1016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masih sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.
"Jika dilihat, ini kronologisnya mestinya ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak, karena korban dimanipulasi dengan iming-iming bahkan dengan ancaman dan biadabnya ini dilakukan berulang," kata Lakaseng, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga
"Saya mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan aparat oknum Perwira Brimob yang menjadi salah satu terduga pelaku dengan memecatnya secara tidak hormat dan bersama 10 orang pelaku lainnya termasuk Kades biadab yang amoral tersebut untuk dihukum seberat-beratnya," sambungnya.
Juru bicara nasional Partai Perindo, partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu berharap para hakim mencari terobosan hukum untuk para pelaku tersebut agar dihukum lebih berat lagi. Hal itu karena dalam UU Perlindungan Anak hukumannya masih sangat ringan, sehingga dikhawatirkan tidak ada efek jeranya.
Menurutnya, para pelaku apalagi ada Kades dan oknum anggota Polri yang harusnya jadi pelindung malah jadi pemangsa anak sudah sepantasnya dihukum sangat berat. Artinya, hukuman yang pantas adalah kebiri kimia dan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Kasus pemerkosaan pada anak haruslah dianggap kejahatan luar biasa, anak adalah masa depan bangsa, tumbuh kembang mereka harus dilindungi oleh negara," tegas Lakaseng.
Dia menambahkan, dirinya murka dengan kejadian ini terlebih lokasi kejadian peristiwanya berada di daerah kelahirannya.
Untuk itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan kegiatan sehari-hari anaknya. Terutama mitigasi dini kepada anak dengan memperhatikan aktivitas media sosial anak karena kerap kali kejahatan terhadap anak bermula dari media sosial.
Sebagai aksi nyata Partai Perindo, Lakaseng menyatakan sudah memerintahkan pengurus DPD Parigi Moutong untuk mendatangi orang tua korban.
"Jika memang pihak keluarga membutuhkan pendampingan hukum kami siap memberi pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini secara tuntas hingga korban mendapat keadilan. Sudah banyak korban kekerasan pada anak dan perempuan termasuk yang mengalami kekerasan seksual yang kami dampingi sampai di pengadilan dan mendapatkan keadilan melalui Relawan Perempuan dan Anak Partai (RPA) Partai Perindo," pungkasnya.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(shf)