Keji! 10 Pria Setubuhi ABG di Parigi Moutong, Polda Sulteng Dalami Keterlibatan Oknum Polisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 15:14 WIB
loading...
Seorang ABG di Parigi Moutong, Sulteng disetubuhi oleh 10 pria. Polres Parigi Moutong sudah mengamankan 5 pelaku. Sedang 5 lainnya masih dalam pengejaran. Foto/iNews Tv/Jemmy Hendrik
A
A
A
PARIGI MOUTONG - Seorang anak baru gede (ABG) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi secara keji oleh 10 pria. Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan 5 orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini. Sedang 5 pelaku sisanya masih dalam pengejaran.
Sementara oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini masih didalami oleh Polda Sulteng.
Baca juga: Puluhan Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Parigi Moutong
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono mengatakan, saat ini baru lima tersangka yang dilakukan penanganan termaksud oknum kepala desa.
Selain itu polisi juga masih mengejar sisa lima tersangka lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.
Sedangkan keterlibatan oknum anggota polisi masih terus didalami karena keterangan baru dari korban dan belum ada pengakuan lainnya.
"Untuk proses hukum masih terus berjalan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP," tegasnya.
Sementara oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini masih didalami oleh Polda Sulteng.
Baca juga: Puluhan Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Parigi Moutong
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono mengatakan, saat ini baru lima tersangka yang dilakukan penanganan termaksud oknum kepala desa.
Selain itu polisi juga masih mengejar sisa lima tersangka lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.
Sedangkan keterlibatan oknum anggota polisi masih terus didalami karena keterangan baru dari korban dan belum ada pengakuan lainnya.
"Untuk proses hukum masih terus berjalan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP," tegasnya.
Lihat Juga :