Kecam Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong, Yusuf Lakaseng: Biadab! Hukum 11 Pelaku Seberat-beratnya
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:47 WIB
loading...
Kabid Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengecam dugaan aksi pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah oleh 11 orang pria. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan partainya turut prihatin dan mengecam dugaan aksi pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan oleh 11 orang pria.
Yusuf Lakaseng - yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, yang lebih memprihatinkan lagi dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat lurah, guru, dan diduga oknum anggota Brimob.
Baca juga: Keji! 10 Pria Setubuhi ABG di Parigi Moutong, Polda Sulteng Dalami Keterlibatan Oknum Polisi
Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini, karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kemudian, pasal yang disangkakan pun Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 1016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masih sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.
Yusuf Lakaseng - yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, yang lebih memprihatinkan lagi dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat lurah, guru, dan diduga oknum anggota Brimob.
Baca juga: Keji! 10 Pria Setubuhi ABG di Parigi Moutong, Polda Sulteng Dalami Keterlibatan Oknum Polisi
Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini, karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kemudian, pasal yang disangkakan pun Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 1016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masih sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.
Lihat Juga :