Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat dan Suplemen Palsu Beromzet Rp130,4 Miliar
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lalu juga pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta penerapan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Lalu juga pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta penerapan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(hab)
Lihat Juga :