Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat dan Suplemen Palsu Beromzet Rp130,4 Miliar
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:31 WIB
loading...
Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan omzet Rp130,4 miliar. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang dijual melalui online shop dengan omzet mencapai Rp130,4 miliar selama dua tahun. Puluhan ribu butir obat tanpa izin disita dari tangan lima pelaku.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap yakni, lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Pengungkapan kasus ini berdasarkan empat laporan yang masuk ke kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan ada dua akun online shop yang memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara yakni, akun Geraikita99 dan Dominoshop96.
"Kelimanya ditangkap tanpa perlawanan. Mereka ini menjual obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter," kata Auliansyah kepada wartawan Rabu (31/5/2023).
Dia menuturkan, para tersangka juga memperdagangkan obat untuk sakit asma merek Ventolin Inhaler diduga tanpa izin edar.
Baca: Selama Ramadan, Satpol PP Jaksel Sita 1.741 Obat Ilegal dan 261 Botol Miras
Dari penangkapan para tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin Inhaler, 74.515 butir obat berbagai merek, dan 2.180 obat salep merek Baycuten N dan Dermovate. "Mereka ini telah menjalankan bisnis haram ini sejak Maret 2021-Mei 2023 dengan omzet Rp130,4 miliar," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap yakni, lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Pengungkapan kasus ini berdasarkan empat laporan yang masuk ke kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan ada dua akun online shop yang memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara yakni, akun Geraikita99 dan Dominoshop96.
"Kelimanya ditangkap tanpa perlawanan. Mereka ini menjual obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter," kata Auliansyah kepada wartawan Rabu (31/5/2023).
Dia menuturkan, para tersangka juga memperdagangkan obat untuk sakit asma merek Ventolin Inhaler diduga tanpa izin edar.
Baca: Selama Ramadan, Satpol PP Jaksel Sita 1.741 Obat Ilegal dan 261 Botol Miras
Dari penangkapan para tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin Inhaler, 74.515 butir obat berbagai merek, dan 2.180 obat salep merek Baycuten N dan Dermovate. "Mereka ini telah menjalankan bisnis haram ini sejak Maret 2021-Mei 2023 dengan omzet Rp130,4 miliar," ujarnya.
Lihat Juga :