Bersama Pemkab Kobar, BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan Ratusan Guru Ngaji dan Tokoh Agama

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:03 WIB
loading...
Bersama Pemkab Kobar,...
Sebanyak 415 guru mengaji dan tokoh agama se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat insentif dari Pemkab Kobar. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 415 guru mengaji dan tokoh agama se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat insentif dari Pemkab Kobar. Penyerahan insentif dilakukan di aula kantor bupati setempat, Kamis (25/5/2023).

"Untuk guru ngaji ada 300 orang dan tokoh agama non muslim ada 115 orang. Masing-masing per bulannya mendapat Rp 300 ribu. Adapun pembiayaan berasal dari DPA bagian Kesra Setda Kobar," ucap Kabag Kesra Setda Kobar M. Rubiansyah.

Rubi menjelaskan, guru mengaji dan tokoh agama yang mendapat insentif daerah ini diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Berdasarkan Perbup nomor 14 tahun 2021, untuk setiap penerima insentif dan hibah diwajibkan untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk hak dan kewajibannya akan kita sosialisasikan," tutur dia.

Diterangkan Kabag Kesra, dalam program ini Pemkab Kobar telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kerja sama itu bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi keduanya.

"Hari ini kita juga akan sosialisasikan program perlindungan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru ngaji dan tokoh agama. Mudah-mudahan nanti kita bisa memahami semuanya," tukas dia.

Di tempat yang sama, Asisten III Setda Kobar Syahrudin menambahkan insentif untuk guru mengaji dan tokoh agama tersebut merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun.

"Itu (insentif) rutin setiap tahun kita lakukan sejak tahun 2021. Insentif sebagai bentuk ikatan batin antara Pemda dengan tokoh agama, khususnya guru mengaji dan tokoh agama non muslim," imbuh Syahrudin.

Dikatakan Syahrudin, insentif yang diberikan ini bersumber dari anggaran APBD kabupaten dan disalurkan setiap 2 bulan sekali. Pendataan penerima dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan/desa.

"Pihak desa, kelurahan dan kecamatan mengusulkan ke bagian Kesra. Jadi pengusulan dari bawah," pungkas Mantan Camat Kumai ini.

Di sela acara, secara simbolis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto bersama Asisten III Setda Kobar, Syahrudin menyerahkan santunan untuk salah satu guru mengaji.

“Hari ini kita menyerahkan santunan kematian kepada guru mengaji sebesar Rp 42 juta. Semoga santunan tersebut dapat sedikit meringankan keluarga Almarhum Wakinah guru mengaji forum diniyah takmiliyah” Ujar Yadi.

Dalam acara tersebut, Yadi juga mengajak guru mengaji maupun tokoh agama yang belum dilindungi BPJAMSOSTEK agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta. “Dengan begitu dapat merasakan kerja tenang bebas cemas," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Kaesang Bertemu Tokoh...
Kaesang Bertemu Tokoh Lintas Agama di Lombok
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
Helikopter Hilang Kontak...
Helikopter Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Angkut 8 Orang
Kolaborasi Multipihak...
Kolaborasi Multipihak Kunci Percepatan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Kalbar
Buka Muswil Kalbar,...
Buka Muswil Kalbar, Mardiono Tegaskan Grassroot Masih Solid dan Optimistis Kembali ke Senayan 2029
Kejagung: Ada Keterlibatan...
Kejagung: Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
Rekomendasi
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Tria Ungkap Tekanan...
Tria Ungkap Tekanan Manggung Tanpa Personel The Changcuters di Wisuda Anak
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved