Heru Dukung Ketua RT Tindak Bangunan Liar di Ruko Pluit
Selasa, 30 Mei 2023 - 12:10 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendukung langkah ketua RT yang melaporkan tindakan bangunan liar di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan ketua RT itu, tentu membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan kawasan niaga nyaman dan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," ucap Heru dalam keterangan, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Nasib Ketua RT Pluit Didemo Pemilik Ruko yang Dibongkar, Heru Budi: Itu Urusan Dia
Pembongkaran ruko yang dilakukan pada Rabu 24 Mei 2023, kata dia, hal tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Ia berharap, polemik antara pemilik ruko dengan ketua RT bisa secepatnya terselesaikan secara baik.
“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” kata Heru.
"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," ucap Heru dalam keterangan, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Nasib Ketua RT Pluit Didemo Pemilik Ruko yang Dibongkar, Heru Budi: Itu Urusan Dia
Pembongkaran ruko yang dilakukan pada Rabu 24 Mei 2023, kata dia, hal tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Ia berharap, polemik antara pemilik ruko dengan ketua RT bisa secepatnya terselesaikan secara baik.
“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” kata Heru.
Lihat Juga :