Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bekasi dengan Modus Pacari Korban
Senin, 29 Mei 2023 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka juga mendapati STNK dan BPKB kendaraan motor milik pacarnya. Setelah berhasil menggasak, barang itu lantas langsung dijual.
“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” ujarnya.
Baca juga: Terpantau CCTV, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Warga
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” ujarnya.
Baca juga: Terpantau CCTV, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Warga
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(mhd)
Lihat Juga :