Hakim Tunda Tuntutan Cabul 2 Bocah di Cilincing, RPA Perindo: Hukuman Harus Maksimal

Senin, 29 Mei 2023 - 20:45 WIB
loading...
Hakim Tunda Tuntutan...
Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Partai Perindo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Dedimus Herewila (51). Terdakwa diduga mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing.

"RPA Perindo berharap hukum tidak kalah terhadap kejahatan. Apalagi korban adalah dua anak di bawah umur. Hukuman harus maksimal dalam putusan majelis hakim," kata Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Audiensi Perkembangan Kasus Pencabulan, RPA Perindo Datangi Polres Tangsel

Menurut Jeannie, majelis hakim jangan pernah melihat atau terpacu dengan latar belakang pelaku pelecehan seksual. Meskipun pelaku memiliki usia yang lanjut usia (lansia) namun aksi keji yang dilakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.

"Jangan karena alasan usia pelaku, maka putusan tidak maksimal. Jikalau hal ini terjadi maka seenak dewe usia tua dapat melalukan kekerasan seksual bagi anak-anak di bawah umur," kata Jeannie.

Menurut Jennie, dengan adanya hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual, akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukan dalam UU TPKS, terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku.

"RPA sudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain," kata Jeannie.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara.

Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Baca juga: Begini Kronologis Pencabulan Bocah yang Dilakukan Pengemis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan penundaan terhadap tuntutan terdakwa Dedimus Herewila (51) yang diduga terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023). Adapun penundaan ini tidak diketahui persis alasannya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved