Hakim Tunda Tuntutan Cabul 2 Bocah di Cilincing, RPA Perindo: Hukuman Harus Maksimal
loading...
A
A
A
Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.
Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan penundaan terhadap tuntutan terdakwa Dedimus Herewila (51) yang diduga terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023). Adapun penundaan ini tidak diketahui persis alasannya.
Lihat Juga: Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum
Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan penundaan terhadap tuntutan terdakwa Dedimus Herewila (51) yang diduga terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023). Adapun penundaan ini tidak diketahui persis alasannya.
Lihat Juga: Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum
(mhd)