Bobol Rumah, Residivis di Tanggamus Ini Kembali Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Polsek Pulau Panggung, Tanggamus menangkap tersangka pembobolan dua rumah di wilayah Kecamatan Air Naningan.
Tersangka berinisial NS alias Tapak (40) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap rumahnya.
Proses penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran dan tersangka berniat mengecoh petugas dan lari ke halaman masjid yang berada di depan rumah tersangka ketika warga baru selesai Salat Maghrib.
Ape, tersangka terjatuh menginjak papan lantai halaman masjid yang masih dalam proses pembangunan. Bahkan, tangan tersanka terkilir, sehingga menghentikan langkahnya.
Diketahui, pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sumberejo dan telah menjalani hukuman pada tahun 2018.
Fakta lainnya, diketahui dalam aksi pembobolan rumah di Air Naningan, NS alias Tapak mengaku tak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Baca: Selama Sepekan, Terjadi 236 Kali Guguran Lava Pijar di Gunung Merapi.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atas laporan tanggal 14 Februari 2022 atas nama korban Mu'min (68) dan Toni (33) warga Pekon Way Harong, harum, Kecamatan Air Naningan.
"Tersangka NS berhasil ditangkap, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Masjid Pekon Banjar Agung Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata Iptu Musakir, Sabtu (27/5/2023).
Sambungnya, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama temannya dengan inisial YA, namun saat dilakukan pengembangan YA tidak berada di kediamannya.
Tersangka berinisial NS alias Tapak (40) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap rumahnya.
Proses penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran dan tersangka berniat mengecoh petugas dan lari ke halaman masjid yang berada di depan rumah tersangka ketika warga baru selesai Salat Maghrib.
Ape, tersangka terjatuh menginjak papan lantai halaman masjid yang masih dalam proses pembangunan. Bahkan, tangan tersanka terkilir, sehingga menghentikan langkahnya.
Diketahui, pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sumberejo dan telah menjalani hukuman pada tahun 2018.
Fakta lainnya, diketahui dalam aksi pembobolan rumah di Air Naningan, NS alias Tapak mengaku tak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Baca: Selama Sepekan, Terjadi 236 Kali Guguran Lava Pijar di Gunung Merapi.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atas laporan tanggal 14 Februari 2022 atas nama korban Mu'min (68) dan Toni (33) warga Pekon Way Harong, harum, Kecamatan Air Naningan.
"Tersangka NS berhasil ditangkap, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Masjid Pekon Banjar Agung Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata Iptu Musakir, Sabtu (27/5/2023).
Sambungnya, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama temannya dengan inisial YA, namun saat dilakukan pengembangan YA tidak berada di kediamannya.
(nag)