Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil di Bandung Tak Kunjung P21, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mencium aroma kejanggalan dalam penanganan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Pasalnya, kasus yang sudah berjalan 1,5 tahun ini berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap alias P21.
Hal ini disadari setelah RPA Perindo yang dipimpin Ketua Umum Jeannie Latumahina bersama pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo, John B Simalango melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebenarnya, keluarga korban sudah membuat laporan kepada Kepolisian melalui Polda Jabar pada Januari 2022. Penyidikan kemudian dimulai pada Februari 2022, lalu sejak Desember 2022, berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan dikembalikan ke kepolisian atau P19.
"Ada beberapa hal yang menurut kami secara awam ada yang janggal. Kenapa kok sampai dengan saat ini belum bisa P21. Kami mendampingi keluarga ini untuk mendapatkan kepastian hukum itu sendiri," kata John di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan keterangan yang dimilikinya, kepolisian lantas mengembalikan lagi berkas kepada jaksa pada Februari 2023. Runtutan itu membuat pihaknya melihat ada waktu sangat panjang dalam melakukan proses kasus ini.
"Akibatnya masa penahanan terhadap terduga pelaku yang sudah tersangka pada waktu itu sudah melebihi batas, sehingga saat ini (tersangka) dalam keadaan bebas," ujarnya.
Alhasil, kata John, pihak keluarga merasa tidak mendapat keadilan dalam proses kasus tersebut. Sehingga, John merasa RPA Perindo perlu turun melakukan pendampingan dalam penanganan kasus disabiltas korban pemerkosaan hingga hamil ini.
"Kita belum melihat titik terang kasus ini," tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina.
Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban berinisial NSW datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Hal ini disadari setelah RPA Perindo yang dipimpin Ketua Umum Jeannie Latumahina bersama pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo, John B Simalango melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga
Sebenarnya, keluarga korban sudah membuat laporan kepada Kepolisian melalui Polda Jabar pada Januari 2022. Penyidikan kemudian dimulai pada Februari 2022, lalu sejak Desember 2022, berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan dikembalikan ke kepolisian atau P19.
"Ada beberapa hal yang menurut kami secara awam ada yang janggal. Kenapa kok sampai dengan saat ini belum bisa P21. Kami mendampingi keluarga ini untuk mendapatkan kepastian hukum itu sendiri," kata John di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan keterangan yang dimilikinya, kepolisian lantas mengembalikan lagi berkas kepada jaksa pada Februari 2023. Runtutan itu membuat pihaknya melihat ada waktu sangat panjang dalam melakukan proses kasus ini.
"Akibatnya masa penahanan terhadap terduga pelaku yang sudah tersangka pada waktu itu sudah melebihi batas, sehingga saat ini (tersangka) dalam keadaan bebas," ujarnya.
Alhasil, kata John, pihak keluarga merasa tidak mendapat keadilan dalam proses kasus tersebut. Sehingga, John merasa RPA Perindo perlu turun melakukan pendampingan dalam penanganan kasus disabiltas korban pemerkosaan hingga hamil ini.
"Kita belum melihat titik terang kasus ini," tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina.
Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban berinisial NSW datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
(shf)