Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Tes Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana D. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Baca juga: Kejaksaan Diyakini Profesional Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :