Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Tes Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:18 WIB
loading...
Mario Dandy dan Shane...
Tersangka kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo saat menjalani rekonstruksi kasus ini di Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan putra GP Ansor D (17), Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani tes kesehatan terlebih dahulu sebelum diserahkan polisi ke kejaksaan siang ini. Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.

"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," kata Kasubdit Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yonky saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun pemeriksaan kesehatan tersebut bakal dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokes) Polda Metro Jaya. Meski selama ditahanan keduanya rutin menjalani pemeriksaan, dia mengatakan, tujuan pengecekan kesehatan sebelum dilimpahkan tersebut untuk memastikan apakah kesehatan mereka laik.

"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," katanya.



Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana D. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Baca juga: Kejaksaan Diyakini Profesional Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved