Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Diserahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:35 WIB
loading...
Tersangka kasus penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat menjalani rekonstruksi di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dua tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) bakal memasuki tahap persidangan. Hari ini, rencananya keduanya akan menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Kejaksaan Diyakini Profesional Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane
Proses pelimpahan tahap dua merupakan tahapan selanjutnya setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan lebih rinci perihal pelaksanaan tahap dua para tersangka tersebut. Ia hanya menyampaikan pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Di Kejari Jaksel,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.
“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Kejaksaan Diyakini Profesional Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane
Proses pelimpahan tahap dua merupakan tahapan selanjutnya setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan lebih rinci perihal pelaksanaan tahap dua para tersangka tersebut. Ia hanya menyampaikan pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Di Kejari Jaksel,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.
Lihat Juga :