Polisi Tangkap 10 Pemuda yang Bikin Onar di Kampung Delima Bekasi
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Korban Sukma menderita luka akibat terkena sabetan benda tajam jenis golok. Saat itu korban langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Kerap Bikin Onar, WNA Asal Suriah Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok di Hotel
Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi sebanyak 15 orang. Kendati demikian, hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka yang diduga kuat melakukan perbuatan penyerangan tersebut.
Kesepuluh pemuda itu, yakni BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga: Kerap Bikin Onar, WNA Asal Suriah Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok di Hotel
Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi sebanyak 15 orang. Kendati demikian, hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka yang diduga kuat melakukan perbuatan penyerangan tersebut.
Kesepuluh pemuda itu, yakni BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :