Simak! Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar Gratis, Ini Cara Daftarnya
Kamis, 25 Mei 2023 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Denda Pajak ini menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
Warga DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 secara gratis ini dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023.
Ketiga kebijakan ini, akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas udara Ibukota. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia.
Warga DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 secara gratis ini dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023.
Ketiga kebijakan ini, akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas udara Ibukota. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia.
(ams)
Lihat Juga :