Menteri Hadi Kunjungi Kabupaten Bangli Pastikan Masalah Sertifikat Selesai
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Sertifikasi (yang menunjang) kegiatan ibadah maupun untuk kegiatan ekonomi ini harus selesai. Saya harapkan Bapak/Ibu apabila ada permasalahan terkait dengan tanah khususnya tempat ibadah, kami persilakan untuk melapor ke Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red) dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah BPN, red) untuk segera disertipikasi," imbau Menter Hadi.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah melalui program PTSL di Bali totalnya sebanyak 1.922.998 bidang. Sementara itu, secara spesifik untuk Kabupaten Bangli, estimasi jumlah bidangnya adalah 109.129 dengan total yang sudah terdaftar sebanyak 93,40 persen, yakni 101.968 bidang.
Dengan demikian sambung Menteri Hadi, kemungkinan konflik dan tumpang tindih sangat kecil. Hal ini juga diharap bisa menutup ruang gerak mafia tanah.
"Kami mohon Bapak/Ibu tetap menjaga aset yang Bapak dan Ibu miliki. Sebaiknya tidak menjual tanahnya, karena tanah ini adalah tanah leluhur yang harus dijaga," tegasnya.
"Apabila terpaksa, lebih baik memberi HGB (Hak Guna Bangunan, red) di atas Sertifikat Hak Milik. Sehingga, masyarakat akan tetap mendapat haknya dan menjaga tanah karena ini tanah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan," tambahnya.
Hadi juga berharap, kedatangannya kali ini dapat membantu penyelesaian masalah pertanahan di masyarakat dan ekonomi masyarakat akan meningkat karena hak atas tanah juga menjadi hak ekonomi rakyat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah melalui program PTSL di Bali totalnya sebanyak 1.922.998 bidang. Sementara itu, secara spesifik untuk Kabupaten Bangli, estimasi jumlah bidangnya adalah 109.129 dengan total yang sudah terdaftar sebanyak 93,40 persen, yakni 101.968 bidang.
Dengan demikian sambung Menteri Hadi, kemungkinan konflik dan tumpang tindih sangat kecil. Hal ini juga diharap bisa menutup ruang gerak mafia tanah.
"Kami mohon Bapak/Ibu tetap menjaga aset yang Bapak dan Ibu miliki. Sebaiknya tidak menjual tanahnya, karena tanah ini adalah tanah leluhur yang harus dijaga," tegasnya.
"Apabila terpaksa, lebih baik memberi HGB (Hak Guna Bangunan, red) di atas Sertifikat Hak Milik. Sehingga, masyarakat akan tetap mendapat haknya dan menjaga tanah karena ini tanah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan," tambahnya.
Hadi juga berharap, kedatangannya kali ini dapat membantu penyelesaian masalah pertanahan di masyarakat dan ekonomi masyarakat akan meningkat karena hak atas tanah juga menjadi hak ekonomi rakyat.
Lihat Juga :