Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp1,8 Triliun
Rabu, 24 Mei 2023 - 18:03 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Tanah yang dijadikan objek mafia memiliki luas 4,5 hektare dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Baca juga: PPAT Terlibat Mafia Tanah, Sanksinya Cuma Begini!
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Rabu (24/5/2023).
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka. Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan tiga tersangka.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Baca juga: PPAT Terlibat Mafia Tanah, Sanksinya Cuma Begini!
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Rabu (24/5/2023).
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka. Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan tiga tersangka.
Lihat Juga :