Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Cewek Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 - 08:16 WIB
loading...
Selundupkan 3,6 Kg Kokain...
Remaja asal Brazil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), menghadapi hukuman kasus penyelundupan 3,6 kilogram kokain ke Bali.
A A A
DENPASAR - Remaja Brasil , Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), menghadapi hukuman serius dalam kasus penyelundupan 3,6 kilogram kokain ke Bali. Jaksa menuntut cewek bule ini dihukum 12 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/5/2023).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Buronan Interpol Kanada Sembunyi di Bali dengan Visa Investor

Jaksa juga meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Manuela ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 1 Januari 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan bea cukai, ditemukan kokain di dua koper miliknya.

Di koper pertama ditemukan dua paket kokain dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram. Sedangkan di koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.

Total berat keseluruhan kokain yaitu 3.950 gram brutto atau 3.608 gram netto. Ditemukan juga psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto.

Menanggapi tuntutan jaksa, Manuela melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Pria Asal Riau Ditangkap...
Pria Asal Riau Ditangkap di Terminal Kebon Jeruk, Bawa 1 Kg Kokain dari Malaysia
Penabrak Mahasiswa UGM...
Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
Mantan Kadisbud DKI...
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved