Nekat Bangun Vila di Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Pengusaha Janji Bongkar Sendiri
Selasa, 23 Mei 2023 - 00:10 WIB
loading...
Seorang investor di Gunungkidul dipanggil Satpol PP DIY gara-gara membangun perumahan berupa vila di Tanah Kas Desa (TKD) di Kapanewon Girisubo. Foto ilustrasi
A
A
A
YOGYAKARTA - Seorang investor di Gunungkidul dipanggil Satpol PP DIY gara-gara membangun perumahan berupa vila di Tanah Kas Desa (TKD) di Kapanewon Girisubo. Pengusaha tersebut dipanggil lantaran tidak mengantongi ijin dari pemilik tanah yaitu Sri Sultan HB X.
Kasat Pol PP, Noviar Rahmad menuturkan pihaknya sudah memanggil pengusaha yang membangun perumahan berupa vila di Girisubo Gunungkidul pekan lalu. Pengusaha tersebut dipanggil untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Yang Girisubo sudah kita panggil berita acara dan siap bongkar sendiri," kata dia di Kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2022). Baca juga: Mau Jadi Investor Syariah? Ikuti Kelas Online Bersama BEI dan MNC Sekuritas
Noviar menyebut, pengusaha yang membangun perumahan di Girisubo tersebut adalah perorangan bukan perusahaan. Bahkan perumahan berupa vila tersebut sudah beroperasi dan disewakan ke wisatawan.
Kasat Pol PP, Noviar Rahmad menuturkan pihaknya sudah memanggil pengusaha yang membangun perumahan berupa vila di Girisubo Gunungkidul pekan lalu. Pengusaha tersebut dipanggil untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Yang Girisubo sudah kita panggil berita acara dan siap bongkar sendiri," kata dia di Kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2022). Baca juga: Mau Jadi Investor Syariah? Ikuti Kelas Online Bersama BEI dan MNC Sekuritas
Noviar menyebut, pengusaha yang membangun perumahan di Girisubo tersebut adalah perorangan bukan perusahaan. Bahkan perumahan berupa vila tersebut sudah beroperasi dan disewakan ke wisatawan.
Lihat Juga :