Nestapa Remaja Putri di Natuna, Dicabuli Ayah Kandung selama 3,5 Tahun
loading...
A
A
A
NATUNA - Seorang ayah di Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna berinisial S, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandung . Biadabnya, perbuatan bejat pelaku telah berlansung selama 3,5 tahun.
Aksi pelaku terbongkar saat korban berumur 15 tahun bercerita ke ibu kandungnya yang berada di luar daerah.
Salah seorang warga, berinisial GK mengatakan, ibu kandung korban meminta tetangganya untuk menjemput dan membawa korban. Kemudian warga langsung mendatangi korban di kediamannya.
"Ibu kandung korban telepon meminta anaknya dijemput karena ibunya di luar daerah. Kemudian korban dijemput dan cerita sekitar jam 9 malam hari Minggu kemarin," ujar GK, Selasa (16/05/2023).
GK menuturkan, korban cerita jika ayah kandungnya telah melakukan perbuatan cabul itu sejak berada di kelas 6 SD hingga saat ini atau sekitar 3,5 tahun. Korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya itu karena diancam jika bercerita ke orang lain melalui pesan SMS.
"Kamu jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang, nanti ayah tinggali kamu dan ibu kamu. Nanti kalau ditinggal, jangan cari ayah dan ayah ga akan nafkahi kamu," tuturnya.
GK melanjutkan, korban juga sudah bercerita ke nenek dan saudara dari ayahnya. Namun menurut GK, keluarga korban itu selalu menjawab akan ditangani nanti.
Meski demikian, korban masih dibiarkan tinggal bersama ayahnya. Lalu setelah punya kesempatan saat tinggal di rumah neneknya selama tiga hari, korban memberanikan diri untuk menghubungi ibunya.
Aksi pelaku terbongkar saat korban berumur 15 tahun bercerita ke ibu kandungnya yang berada di luar daerah.
Salah seorang warga, berinisial GK mengatakan, ibu kandung korban meminta tetangganya untuk menjemput dan membawa korban. Kemudian warga langsung mendatangi korban di kediamannya.
"Ibu kandung korban telepon meminta anaknya dijemput karena ibunya di luar daerah. Kemudian korban dijemput dan cerita sekitar jam 9 malam hari Minggu kemarin," ujar GK, Selasa (16/05/2023).
GK menuturkan, korban cerita jika ayah kandungnya telah melakukan perbuatan cabul itu sejak berada di kelas 6 SD hingga saat ini atau sekitar 3,5 tahun. Korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya itu karena diancam jika bercerita ke orang lain melalui pesan SMS.
"Kamu jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang, nanti ayah tinggali kamu dan ibu kamu. Nanti kalau ditinggal, jangan cari ayah dan ayah ga akan nafkahi kamu," tuturnya.
GK melanjutkan, korban juga sudah bercerita ke nenek dan saudara dari ayahnya. Namun menurut GK, keluarga korban itu selalu menjawab akan ditangani nanti.
Meski demikian, korban masih dibiarkan tinggal bersama ayahnya. Lalu setelah punya kesempatan saat tinggal di rumah neneknya selama tiga hari, korban memberanikan diri untuk menghubungi ibunya.