Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan

Senin, 22 Mei 2023 - 17:26 WIB
loading...
Hakim PN Jaktim Tolak...
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, aktivis HAM Haris Azhar keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak eksepsinya. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Terdakwa sidang pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan , Haris Azhar keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak eksepsinya. Alasannya, kata Haris, karena tidak adanya rujukan hukum yang disampaikan Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Haris mengatakan, keputusan hakim itu merugikan hukum di Indonesia, sebab penyelidikan tidak dianggap bagian dari pro justitia. Ia pun menyinggung keputusan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas.

Baca juga: Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia

"Jadi uji fakta terhadap argumentasi hakim tidak terlihat dalam keputusan hakim," ujar Haris selepas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Meski demikian, dia mengaku siap untuk menghadapi berjalannya sidang ke depan. Ia pun menyinggung pendapat Komnas HAM yang perlu menghadirkan korban pelanggaran HAM di pengadilan.

"Ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim dan harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak," jelas Haris.

Adapun yang dimaksudkan Haris adalah pemaparan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni jika terkait dugaan pelanggaran HAM maka patut didengarkan oleh majelis hakim. Namun Haris menyampaikan, majelis hakim tidak menyampaikan hal tersebut di persidangan.



"Jadi secara hukum acara maupun secara subtansi majelis hakim menolak pendapat lembaga negara yang namanya Komnas HAM," ujar Haris.

Sebelumnya diketahui, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia.

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Cokorda menuturkan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana Pasal 156 ayat 2 KUHAP.

Baca juga: Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan Terkait Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," tegas Cokorda.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Rekomendasi
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved