Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia

Senin, 22 Mei 2023 - 15:20 WIB
loading...
Sidang Putusan Sela,...
Majelis Hakim menolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5/2023). Foto: MPI/M Farhan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang putusan sela dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia. Menurut dia, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan kepada hakim bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, JPU: Haris dan Fatia Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut

Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan sebagaimana pasal 156 ayat 2 KUHAP.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” tegas Cokorda.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Luhut

Kuasa hukum Haris - Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang ditolak Majelis Hakim dapat diberikan perlawanan berdasarkan ketentuan hukum acara Pidana di Indonesia.

Untuk itu, Ma'ruf mengungkapkan pihaknya tetap mengajukan keberatan atas putusan sela tersebut.

”Kami melihat putusan sela ini tidak menjawab kerisauan masyarakat sipil terkait surat dakwaan JPU terhadap Haris dan Fatia, kami memandang dan mempertimbangkan mengajukan upaya perlawanan atas putusan sela tersebut,” jelas Ma'ruf kepada awak media.



Diketahui sebelumnya, dalam poin eksepsinya itu, kubu Fatia dan Haris menyebutkan mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi.

”Dalam surat dakwaan Jaksa terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil, yakni mediasi dihentikan secara sepihak oleh Penyelidik atau Penyidik,” ujar pengacara Fatia dan Haris.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi Terdakwa Kasus...
Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Putusan Sela Dikabulkan,...
Putusan Sela Dikabulkan, Kuasa Hukum Budi Tanggapi Perlawanan JPU
Rekomendasi
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved