Pengedar Sabu Berkedok Jual Pulsa

Kamis, 14 April 2016 - 00:09 WIB
Pengedar Sabu Berkedok Jual Pulsa
Pengedar Sabu Berkedok Jual Pulsa
A A A
MERANGIN - Marihot Simajuntak (30) warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang tak berkutik, ketika Sat Res Narkoba Polres Merangin, Jambi membekuknya di rumah. Marihot ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, di bawah kasur kamarnya. Akibat perbuatannya tersebut, kini Marihot harus rela mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Res Narkoba Polres Merangin Iptu Sobri membenarkan, penangkapan terhadap pelaku (Marihot), dan kini pihaknya masih melakukan pengembangan, terkait asal usul barang haram tersebut.

“Benar, kami berhasil mengamankan satu pelaku yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, dan kini kami masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal usul sabu tersebut,” ungkap Sobri, Rabu (13/4/2016).

Penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, kalau di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Informasi ini langsung dikembangkan dengan mendatangi TKP. Setibanya di TKP, pelaku yang saat itu membuka usaha warung dan jual pulsa ini langsung diamankan petugas. Dan petugas langsung melakukan penggeledahan seluruh rumah pelaku.

Tak beberapa lama melakukan penggeledahan, akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam plastik bening, satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisap atau bong serta pipet kecil yang digunakan untuk membagi sabu.

“Dan pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami, dan kemarin baru berhasil kami tangkap,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7103 seconds (0.1#10.140)