Kronologi Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:04 WIB
loading...
Kronologi Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo
YC pelaku yang memotong alat kelamin suami diamankan di Mapolresta Solo.Foto/R August
A A A
SOLO - Sakit hati diduga menjadi alasan utama YC (34) tega memotong alat kelamin suaminya IPN (20). Perbuatan itu dilakukan saat keduanya di sebuah penginapan di Solo.

Bagaimana perbuatan itu tega dilakukan YC? Pelaku YC kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Solo. Dia blak-blakan mengungkapkan latar belakang perbuatannya. Dia telah banyak berkorban untuk suami yang dicintai. YC rela berpindah agama agar bisa menikah dengan IPN.

YC juga menyebut bahwa suaminya sering menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi android. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk memuaskan nafsu birahinya.

Baca juga: Solo Gempar! Istri Potong Kelamin Suami Gegara Sakit Hati Pengorbanan Sia-sia

"Dia sering nakal, sering Michat Open BO. Saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga, saya maafkan. Terus dia tinggal juga di Bali," katanya.

YC mengungkapkan, saat bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo, dia mengaku tidak diperlakukan dengan baik. Ia ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.

"Sama ibunya diperlakukan tidak enak. Sampai dicerai, diusir. Dianter sih sampai Terminal Tirtonadi Solo," kata dia. Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya

"Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal," ucapnya. YC menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya.
"Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget," katanya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, IPN saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Solo. Korban telah selesai melakukan operasi. S

"Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)