Kaji Unsur Kelalaian di Kebakaran Malang Plaza, Polisi Sebut Belum Ada Tersangka

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:21 WIB
loading...
Kaji Unsur Kelalaian di Kebakaran Malang Plaza, Polisi Sebut Belum Ada Tersangka
Polisi melakukan olah TKP kebakaran Malang Plaza beberapa waktu yang lalu.Foto/dok
A A A
MALANG - Polisi masih mengkaji kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam kebakaran di Malang Plaza. Namun untuk pengkajian tersebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperhitungkan kelayakan bangunannya.

"Bisa tidak menutup kemungkinan, artinya akibat arus pendek, kita harus bersabar mengkaji bersama Pemerintah Kota Malang, satu status kelayakan dari gedung tersebut," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, dikonfirmasi pada Rabu pagi (17/5/2023).

Buher sapaan akrabnya menambahkan, bila pihaknya bakal mengkaji pasca keluarnya hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur kemarin. Kajian akan difokuskan kepada bagaimana pihak pengelola mal Malang Plaza melakukan perawatan atau maintenance untuk menghindari kejadian terburuk, salah satunya antisipasi kebakaran.

Baca juga: Tuntutan Ganti Rugi Pedagang ke Pengelola Mal Pasca Kebakaran Malang Plaza

"Bangunan secara fisik masih bisa bertahan 25 - 30 tahun, tetapi instrumen yang ada kabel, instalasi listrik, air dll ini belum tentu dilakukan maintenance, kita harus lihat. Terakhir kali gedung Malang Plaza melakukan maintenance terhadap kelistrikan, pengairan, pemipaan," ungkap dia.

"Memang gedung tersebut direnovasi oleh tenant, berganti tenan direnovasi sesuai keinginan sendiri, bentuk sisi interior, tidak mengisolasi yang di-upgrade," imbuhnya.

Pemeriksaan juga bakal meliputi apakah adanya tim perawatan khusus instalasi sebagaimana yang menjadi penyebab kebakaran. Apalagi dari hasil Labfor Polda Jatim disebutkan kebakaran karena adanya akumulasi beban dari kabel yang membuat panas, hingga munculnya percikan api.

"Kami juga akan mendalami apakah ada tim untuk maintenance, terhadap sumber titik api asal kabel tadi," ucapnya.

Namun dirinya memastikan belum ada unsur pidana, apalagi penetapan tersangka pada peristiwa kebakaran Malang Plaza. Sebab polisi juga tak bisa serampangan dalam menetapkan tersangka terkait unsur kelalaiannya.

"Masih penyelidikan, kebakaran terjadi karena kabel bukan dibakar. Jadi Kami tidak mungkin menetapkan tersangka asal-asalan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mal Malang Plaza terbakar pada Selasa dini hari (2/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Malang Plaza sendiri merupakan sentra penjualan smartphone dan beberapa peralatan elektronik. Di lantai dua mal terdapat ritel pakaian dan bioskop 21 Cinema, sedangkan di lantai tiga terdapat beberapa kios pedagang handphone.

Ratusan stan di lantai satu, dua, dan tiga hangus terbakar. Perkiraan kerugian kebakaran ini mencapai Rp 140 miliaran, terdiri dari kerugian dari pemilik usaha sebesar Rp 80 - 90 miliar, dan Rp 50 miliar dari pengelola mal.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)