Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang Hidup-hidup ke Laut Divonis Mati

Selasa, 16 Mei 2023 - 23:18 WIB
loading...
Pembunuh Wanita Hamil...
Dua pelaku pembunuhan wanita hamil yang dibuang hidup-hidup ke laut saat ditahan polisi. Kini keduanya divonis hukuman mati. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
GUNUNGKIDUL - Kisah duo pembunuh wanita hamil asal Purworejo Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe Gunungkidul akhirnya berakhir.

Mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) dan Agus Ariyono (36) divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Wonosari Gunungkidul.

Sidang putusan kasus pembunuhan RN,25, warga Purworejo, Jawa Tengah dilakukan Selasa (16/3/2023). Pembunuhan dengan membuang hidup-hidup di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari itu sendiri terjadi pada 15 November 2022.

Baca juga: Pembunuhan Wanita Telanjang, Korban Hamil 7 Bulan saat Dihabisi dan Dibuang ke Laut

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, berlangsung ruang sidang Garuda kemarin (16/5). Kedua pelaku divonis terpisah bergiliran.



Sidang vonis pertama dilakukan kepada terdakwa Agus Ariyono,36, dimulai pukul 12.15 WIB. Kemudian sidang terhadap pelaku utama yaitu Eko Ronggo Wakito dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung tidak terlalu lama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe.

Baca juga: Tragis! Mahasiswi UNS Dibunuh Kekasih yang Hamil 7 Bulan

Majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dan pantas dihukum mati karena terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Selain melakukan perencanaan pembunuhan juga menjual barang-barang milik korban dan melarikan diri. "Adapun untuk hal yang meringankan tidak ada,"tambah majelis hakim.

Majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Terdakwa bisa bersikap menerima putusan atau pikir-pikir terhadap putusan, menolak atau mengajukan upaya lain dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Mudik 2026: One Way...
Mudik 2026: One Way Diterapkan dari Cikampek Utama KM 70-Semarang Barat KM 421
Warga Semarang Wajib...
Warga Semarang Wajib Coba! Cardea Buka Studio Physio-Pilates Pertama dengan Penawaran Khusus
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved