Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Kamis, 23 Juli 2020 - 08:00 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai mendalami dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa terisolir Balang Datu, Takalar. Baca : Buron Kasus Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Ditangkap di Palu
PLTS, yang pembangunannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016, diduga terindikasi korupsi.
"Kita sudah mendalami perkara itu, kita duga ada kecurangan dan saat ini telah menggandeng Kejaksaan Negeri Takalar untuk mencari bukti-bukti menguatkan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar kepada SINDOnews. Baca Juga : Kajati Sulsel Ditantang Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi RS Takalar
Firdaus sendiri masih enggan mengungkap lebih detail kasus tersebut jauh. Namun Ia memastikan jika pembangkit listrik tenaga surya di desa terisolir tengah bermasalah. "Intinya pembakit listriknya bermasalah, kita belum bisa ungkap lebih dalam, makaya kita gandeng dan pantau terus melalui Kejaksaan Negeri Takalar," tandasnya.
Sementara itu, Lembaga Anti Korupsi (Laksus) melalui Direkturnya Muhammad Ansar turut angkat suara. Kata Dia pihaknya mengatensi hal tersebut dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel agar serius menangani perkara tersebut.
Ia menilai, dengan mulai ditanganinya perkara tersebut, tentu aspirasi warga desa terdalam di Talar tersebut juga secara tidak langsung sudah tersampaikan. Karenanya ia berharap. Kejaksaan Tinggi Sulsel diminta tidak hanya sekedar memberikan janji pengusutan.
"Kita harapkan keseriusan, karena ini menyangkut nasib penerangan warga desa. Kasihan, mereka tidak akan produktif kalau kemudian listriknya bermasalah. Padahal sedari awal pembangunan dan pengadaan PLTS itu untuk menunjang produktivitas warga desa. Jadi kita harap Kejaksaan benar-benar serius," pungkasnya. Baca Lagi : Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan
PLTS, yang pembangunannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016, diduga terindikasi korupsi.
"Kita sudah mendalami perkara itu, kita duga ada kecurangan dan saat ini telah menggandeng Kejaksaan Negeri Takalar untuk mencari bukti-bukti menguatkan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar kepada SINDOnews. Baca Juga : Kajati Sulsel Ditantang Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi RS Takalar
Firdaus sendiri masih enggan mengungkap lebih detail kasus tersebut jauh. Namun Ia memastikan jika pembangkit listrik tenaga surya di desa terisolir tengah bermasalah. "Intinya pembakit listriknya bermasalah, kita belum bisa ungkap lebih dalam, makaya kita gandeng dan pantau terus melalui Kejaksaan Negeri Takalar," tandasnya.
Sementara itu, Lembaga Anti Korupsi (Laksus) melalui Direkturnya Muhammad Ansar turut angkat suara. Kata Dia pihaknya mengatensi hal tersebut dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel agar serius menangani perkara tersebut.
Ia menilai, dengan mulai ditanganinya perkara tersebut, tentu aspirasi warga desa terdalam di Talar tersebut juga secara tidak langsung sudah tersampaikan. Karenanya ia berharap. Kejaksaan Tinggi Sulsel diminta tidak hanya sekedar memberikan janji pengusutan.
"Kita harapkan keseriusan, karena ini menyangkut nasib penerangan warga desa. Kasihan, mereka tidak akan produktif kalau kemudian listriknya bermasalah. Padahal sedari awal pembangunan dan pengadaan PLTS itu untuk menunjang produktivitas warga desa. Jadi kita harap Kejaksaan benar-benar serius," pungkasnya. Baca Lagi : Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan
(sri)
Lihat Juga :