Terlibat Kasus Penggelapan, 2 Pengusaha di Batam Jadi Buronan Polda Kepri
Senin, 15 Mei 2023 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Kedua tersangka dikenakkan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp6 Miliar.
"Jumlah kerugian Rp6 Miliar ini untuk dua orang yang sudah lapor saja, bayangkan kalau semuanya buat laporan juga berapa banyak kerugiannya karena satu ruko harganya Rp2 Miliar," ujarnya.
Dijelaskannya, dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka, baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo. Dimana PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut.
"Untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri," kesalnya.
Dia berharap, bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan ke pihak berwajib. Dimana pihaknya juga berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Jumlah kerugian Rp6 Miliar ini untuk dua orang yang sudah lapor saja, bayangkan kalau semuanya buat laporan juga berapa banyak kerugiannya karena satu ruko harganya Rp2 Miliar," ujarnya.
Dijelaskannya, dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka, baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo. Dimana PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut.
"Untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri," kesalnya.
Dia berharap, bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan ke pihak berwajib. Dimana pihaknya juga berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.
Lihat Juga :