Terlibat Kasus Penggelapan, 2 Pengusaha di Batam Jadi Buronan Polda Kepri

Senin, 15 Mei 2023 - 13:15 WIB
loading...
Terlibat Kasus Penggelapan,...
Dua pengusaha di Batam yang merupakan ayah dan anak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Dua pengusaha di Batam yang merupakan ayah dan anak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya yakni Thedy Johanis, Direktur PT. Jaya Putra Kundur dan Johanis yaitu Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Senin (15/5/23).

"Mereka masuk dalam DPO setelah tidak ada iktikad baik memenuhi panggilan Kepolisian untuk proses hukum yang berjalan," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap keduanya. Keduanya terlibat kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.

"Jadi nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun," bebernya.

Kedua tersangka dikenakkan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp6 Miliar.

"Jumlah kerugian Rp6 Miliar ini untuk dua orang yang sudah lapor saja, bayangkan kalau semuanya buat laporan juga berapa banyak kerugiannya karena satu ruko harganya Rp2 Miliar," ujarnya.

Dijelaskannya, dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka, baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo. Dimana PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut.

"Untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri," kesalnya.

Dia berharap, bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan ke pihak berwajib. Dimana pihaknya juga berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Tapi informasi yang beredar keberadaan satu tersangka yakni Johanis ada di Singapura dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaannya di sana," ujarnya.

Baca: Mengerikan, Dokter Gigi di Bali Sudah Aborsi 1.338 Janin Selama 3 Tahun.

Untuk itu pihaknya sudah mengajukan red notice kepada Interpol untuk membantu menemukan tersangka Johanis tersebut. "Kita sudah ajukan ke Interpol untuk tersangka yang berada di Singapura," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)