KAI Daop 1 Tutup 8 Titik Perlintasan Liar hingga Mei 2023
Senin, 15 Mei 2023 - 04:31 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian sejak Januari hingga 14 Mei 2023 dia melaporkan telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. 53 di antaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan dan 4 orang selamat.
Dengan demikian, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas. Serta menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
"Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan," paparnya.
Baca juga: Cek Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kapolda Metro Jaya: Antisipasi Gangguan saat Uji Coba
Kemudian untuk pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang. Serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
Dengan demikian, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas. Serta menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
"Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan," paparnya.
Baca juga: Cek Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kapolda Metro Jaya: Antisipasi Gangguan saat Uji Coba
Kemudian untuk pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang. Serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
(kri)
Lihat Juga :